Sintang Kalbar - Proyek Normalisasi Sungai Libang Desa Sungai Ukoi Kecanatan Sungai Tebelian Kabupaten Sintang Kalimantan Barat Diduga FIKTIF, sesuai hasil investigasi langsung dilapangan oleh tim independen bahwa pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan dalam kontrak, karena tidak ada sama sekali aktivitas pekerjaan di lokasi sungai Libang dan justru pekerjaan tersebut dialihkan ke tempat lain alias pembuatan parit lingkungan dan tanah warga.
Tim juga menemukan fakta ketidaksesuaian Proyek Normalisasi Sungai Libang yang tidak pada tempatnya dan pemindahan lokasi titik lokasi proyek sudah menyalahi aturan, kalau ada pengalihan titik lokasi proyek harus ada aturan.
Tim menilai Layak Aparat Penegak Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melakukan tindakan Hukum atau melakukan Pemeriksaan terkait Progres Proyek Normalisasi Sungai Libang Tahun Anggaran 2025 tersebut.
Investigasi langsung dilapangan telah menanyakan beberapa warga desa sungai ukoi, desa kunyai, desa merarai mengatakan kepada tim bahwa sungai libang terletak di kanan Sungai kelinau jika mudik ke hulu, jadi bermuara di sungai kelinau, sedangkan di kiri mudik tidak ada sungai libang tetapi yang ada sungai pantak di kubur cina. ujar warga merarai yang katanya sering cari ikan disana.
Saat ditanya apakah ada pembersihan sungai bang, dijawabnya "tidak ada karena saya juga baru mancing disana, Jika memang ada kegiatan normalisasi sungai setidaknya kita juga mengetahui, atau paling tidak ada melihat bekas alat berat di Sungai Libang, Nah saya tidak ada mendengar ada proyek di Sungai Libang dan kemungkinan bisa saja Proyek tersebut Fiktif", ungkap warga.
Saat dikonfirmasi terkait Proyek Normalisasi Sungai Libang Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sintang melalui Ridho "Pekerjaan sudah selesai dan juga sudah di periksa oleh pihak inspektorat provinsi, tinggal nunggu berita acara dari mereka, untuk kegiatan normalisasi Sungai Libang masih ada pemeliharaan 5% lagi yang di jaminkan melalui asuransi penjamin" kata Ridho melalui whatsapp miliknya.8 januari 2026 lalu.
Kemudian dari Data informasi berbagai sumber yang dihimpun Kegiatan Normalisasi Sungai Libang merupakan Bantuan Keuangan Provinsi APBD Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2025 dengan Pelaksana CV. PERMATA LESTARI KONSTRUKSI dengan Jumlah Anggaran sekitar Rp 190 juta Rupiah.
Sementara itu pendapat dari ahli Hukum Erwin saat ditanya menjelaskan bahwa Kontraktor yang memindahkan lokasi proyek normalisasi sungai berbeda dengan titik kontrak—meskipun pekerjaan tersebut sudah selesai dikerjakan—terancam pidana, terutama jika proyek tersebut menggunakan anggaran negara (APBD/APBN) dan menimbulkan kerugian negara atau fiktif. Tindakan ini dikategorikan sebagai penyimpangan teknis dan pemalsuan lokasi, ujarnya.
Berikut adalah penjabaran pidana dan hukum bagi kontraktor tersebut:
1. Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Ini adalah ancaman tertinggi jika perubahan lokasi bertujuan untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau menguntungkan pihak lain, serta mengakibatkan kerugian negara.
Dasar Hukum: UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Potensi Ancaman: Penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Kasus Proyek Fiktif: Memindahkan lokasi pengerjaan (yang seharusnya di titik A tetapi dikerjakan di titik B) dapat dianggap sebagai "proyek fiktif" jika lokasi yang asli tidak dikerjakan, dan laporan 100% dibuat seolah-olah pekerjaan selesai di tempat yang benar.
2. Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen/Laporan
Kontraktor dan tim teknis (konsultan pengawas/PPK) yang menandatangani serah terima pekerjaan (PHO/FHO) untuk lokasi yang berbeda dengan kontrak dapat dijerat pasal pemalsuan.
Pasal 263 KUHP: Pemalsuan surat atau dokumen (laporan hasil pekerjaan, berita acara serah terima).
Pasal 264 KUHP: Pemalsuan dokumen negara/otentik.
3. Sanksi Perdata dan Administrasi (Hukum Jasa Konstruksi)
Meskipun pekerjaan selesai, tindakan tersebut adalah Wanprestasi (cidera janji) berat karena tidak sesuai spesifikasi lokasi.
Denda Keterlambatan/Penyimpangan: Kontraktor dapat dikenakan denda, pengurangan nilai kontrak, atau pemutusan kontrak sepihak.
Daftar Hitam (Blacklist): Kontraktor dapat dimasukkan ke dalam daftar hitam oleh Pengguna Anggaran (PA) dan tidak diperbolehkan mengikuti tender proyek pemerintah dalam waktu tertentu.
4. Tindakan Pengembalian Kerugian Negara
Jika proyek tetap dianggap memberikan manfaat (meski salah lokasi), kontraktor biasanya diwajibkan mengembalikan kerugian negara atau memperbaiki pekerjaan di lokasi yang seharusnya.
Kesimpulan:
Walaupun proyek selesai 100% di lokasi yang salah, kontraktor tetap dapat dijerat pidana korupsi dan pemalsuan karena mengubah dokumen kontrak dan melakukan penyimpangan lokasi tanpa adendum resmi, yang berisiko memanipulasi laporan.
// tim/red

إرسال تعليق