Sintang Kalbar - Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Barat dalam Penanganan Dugaan Kasus Korupsi Dana Hibah yang diperuntukkan pada Bagunan Gereja GKE PETRA Sintang Tahun Anggaran 2017 sekitar 5 Milyar dan 2019 sekitar 3 Milyar yang baru menyeret 3 orang tersangka Hal ini sangat diapresiasi oleh kalangan Masyarakat, Namun dibalik itu masyarakat juga berharap agar dalam nenuntaskan Dugaan Kasus Korupsi Dana Hibah pada GKE Petra Sintang tidak tebang pilih.
Menurut Erikson Ketua DPC PWRI Sintang mengatakan, "Mantap" kita sangat mengapresiasi kinerja Kejaksaan Tinggi Kalbar yang telah menetapkan 3 orang tersangka (HN,RG,ASK) pada dugaan Kasus Korupsi Dana Hibah GKE Petra Sintang, Namun kita juga berharap agar Kejati Kalbar memiliki integritas dan netralitas dalam penanganan Dugaan Kasus Korupsi GKE Petra Sintang dan sangat perlu digaris bawahi agar perkara ini dapat di usut dengan tuntas dan jangan tebang pilih, kata Erikson.
Kita hanya menyarankan dan mendukung agar terkait dugaan Kasus Korupsi Dana Hibah GKE Petra Sintang ini tentu menjadi efek jera bagi para oknum oknum penggarong Uang Rakyat, dan saya kira publik juga sudah tau siapa siapa saja yang bertanggung jawab dalam pengelolaan Anggaran Dana Hibah tersebutl, misalnya mulai dari siapa Owner anggaran hingga Siapa Panitia yang patut di periksa, siapa yang mencairkan uang dan yang pasti pihak Kejaksaan Tinggilah yang lebih memahami itu sehingga kedepannya agar tidak terjadi isu isu miring di masyarakat tetkait Penegakan hukum pada GKE Petra Sintang.
Kemudian sangat kuat dugaan kita banyak yang turut serta terlibat apalagi dalam minggu ini ada informasi bahwa Kejaksaan Tinggi Kalbar telah melakukan Penggeledahan dibeberapa titik barangkali untuk mencari barang bukti pendukung Keterlibatan beberapa oknum yang telah diperiksa sebagai saksi, dan kasus ini sangat menarik, maka kita berharap agar Kejati Kalbar tidak pilih kasih jangan sampai ada kesan hanya "Tumbal" pada dugaan Kasus Korupsi Dana Hibah Pada GKE Petra Sintang dan jangan sampai mengecewakan Publik", ujarnya.
"Dalam dugaan Kasus Dana Hibah GKE Petra Sintang memang ada kejanggalan dan menjadi pertanyaan kita, siapa yang memiliki kewenangan untuk memerintahkan Uang dana hibah tersebut agar di cairkan, apakah ada pihak lain yang tidak memiliki kewenangan untuk agar uang tersebut di cairkan?, Kemudian apakah bendaharanya sudah diperiksa?, nah ini tugas berat dari pada Kejaksaan Tinggi Kalbar untuk mengusutnya", sindinya.
"Semua Saksi Saksi yang diperiksa Kalau ada Indikasi turut serta Terlibat agar di Jadikan Tersangka, karena menurut Informasi falid ada sekitar 20 Orang saksi yang bisa saja berpeluang jadi Tersangka termasuk BPKAD (Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah) Kabupaten Sintang tak menutup kemungkinan bisa di periksa", tegas Erik.pada 21/11/2025 di Sintang.
// red.pas.

Posting Komentar